Anda dapat melakukan perubahan Polis dengan ketentuan utama sebagai berikut :
- Perubahan Polis dapat dilakukan apabila Polis berstatus Aktif (kecuali untuk proses Pemulihan Polis/ Reinstatement),
- Dokumen di tanda tangani dan diajukan langsung oleh Pemegang Polis, pastikan tanda tangan Pemegang Polis yang tercantum dalam setiap dokumen sesuai dengan yang tercantum pada kartu identitas diri Pemegang Polis yang digunakan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau amandemen perubahan tanda tangan yang telah kami terima sebelumnya (mana yang paling akhir diterima),
- Seluruh pengajuan perubahan Polis akan di proses apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku secara lengkap.
No | Proses | Persyaratan | Standar Layanan Polis |
1 | Perubahan Alamat Surat Menyurat |
| 2 Hari Kerja |
2 | Perubahan Yang Ditunjuk (Beneficiary) |
| 2 Hari Kerja |
3 | Perubahan Cara Pembayaran Premi |
| 2 Hari Kerja |
4 | Perubahan Metode Pembayaran Premi |
| 2 Hari Kerja |
5 | Top – Up *) |
| 1 Hari Kerja |
6 | Penarikan Dana Sebagian / Partial Surrender *) |
| 5 Hari Kerja |
7 | Perubahan Alokasi Dana Investasi / Switching *) |
| 2 Hari Kerja
|